• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home World Law

Pembakar Al Qur’an Rasmus Paludan Dihukum Empat Bulan Penjara oleh Pengadilan Swedia

by Ave Rosa
6 November 2024 | 21:12 WIB
in Law
Reading Time: 2 mins read
A A
Laknatullah, Pengunjuk Rasa di Swedia Membakar Al Qur’an Saat Idul Adha

Ilustrasi. Foto: Pexels

Avesiar – Jakarta

Pembakar Al Qur’an Rasmus Paludan, telah dijatuhi hukuman empat bulan penjara, media lokal melaporkan, dikutip dari TRT World, Rabu (6/11/2024).

Politikus sayap kanan Denmark-Swedia itu terkenal karena memprovokasi sentimen keagamaan umat Islam dengan membakar salinan Al-Quran di Swedia.

Pengadilan distrik di Malmo telah mendakwa politisi sayap kanan itu dengan dua tuduhan penghasutan terhadap kelompok etnis dan penghinaan terhadap orang Arab dan Afrika selama pertemuan publik pada tahun 2022 di Swedia, menurut penyiar nasional SVT Nyheter pada hari Selasa.

Pemimpin partai politik Denmark Stram Kurs (Garis Keras) itu adalah orang pertama di Swedia yang dipenjara atau didakwa terkait dengan penghinaan terhadap umat Islam dengan membakar salinan Al-Quran di negara Nordik tersebut.

Paludan tidak menghormati umat Islam di pertemuan tersebut, dan tindakannya tidak dapat dibenarkan sebagai kritik terhadap Islam atau pekerjaan kampanye politik, kata pengadilan distrik dalam putusannya.

Pernyataan Paludan hanya menghina umat Islam, kata ketua pengadilan, Kepala Dewan Nicklas Soderberg, seperti dikutip oleh penyiar nasional SVT Nyheter.

“Diperbolehkan untuk mengkritik Islam dan bahkan umat Islam di depan umum, misalnya. Tetapi penghinaan terhadap sekelompok orang tidak boleh melampaui batas wacana yang relevan dan bertanggung jawab,” kata Soderberg.

Bacaan Terkait :

Pemerintah Irak Mendesak Agar Swedia Mengekstradisi Warganya yang Membakar Al Qur’an

Jika Swedia dan Finlandia Ingkar Janji, Erdogan Akan Blokir Aksesi ke NATO

Akhirnya Turki Izinkan Finlandia dan Swedia Gabung NATO

Turki Mendesak Swedia dan Finlandia Mengakhiri Dukungan ke Kelompok Teroris

Putin Memperingatkan Ekspansi Militer di Finlandia dan Swedia Akan Mendapat Reaksi Moskow

Swedia dan Finlandia Diancam Pakai Nuklir Jika Gabung NATO

Load More

Penista agama tersebut telah membantah melakukan kesalahan dan bermaksud untuk menentang putusan tersebut, demikian dilaporkan penyiar tersebut.

Pada bulan April 2022, Paludan mengadakan pertemuan umum di mana ia membakar salinan kitab suci umat Islam, yang memicu kerusuhan di kota Malmo, Landskrona, Linkoping, dan Orebro.

Menurut penyiar tersebut, politisi tersebut membuat beberapa pernyataan selama pertemuan yang didakwa oleh jaksa distrik dengan tuduhan menghasut kebencian terhadap suatu kelompok etnis.

Paludan juga dituduh melakukan serangan verbal bermotif rasial terhadap orang Arab dan Afrika pada pertemuan publik lain yang diadakan pada tahun yang sama.

Pembakaran Al-Quran di Swedia dan Denmark, yang terjadi pada musim panas 2023 dengan dalih kebebasan berbicara, telah memicu protes marah di negara-negara Muslim, termasuk serangan terhadap misi diplomatik.

Akibatnya, Denmark mengadopsi undang-undang Desember lalu yang melarang pembakaran salinan Al-Quran di tempat umum. Namun, Swedia masih mempertimbangkan opsi hukumnya yang memungkinkan polisi menolak izin demonstrasi karena masalah keamanan nasional.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mendesak para anggotanya untuk mengambil tindakan politik dan ekonomi yang tepat terhadap Swedia, Denmark, dan negara-negara lain yang mengizinkan pembakaran kitab suci umat Islam.

OKI memperingatkan bahwa tindakan ini perlu dihentikan karena dianggap sebagai “tindakan agresi yang menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama serta mengancam perdamaian, keamanan, dan keharmonisan global.” (ard)

Tags: Pambakar A; Qur'anPenista Al Qur'anRasmus PaludanSwedia
ShareTweetSendShare
Previous Post

Fikom Universitas Pancasila Jadi Tuan Rumah Diskusi Pilgub Jakarta “Bawaslu Goes to Campus”

Next Post

Akibat Menghadapi Tantangan di Dua Negara, Nissan Akan PHK 9000 Pekerjaan

Mungkin Anda Juga Suka :

Menhan AS Terancam Dimakzulkan, Anggota Parlemen Akan Ajukan Pasal-pasal Terkait Perang Terhadap Iran

Menhan AS Terancam Dimakzulkan, Anggota Parlemen Akan Ajukan Pasal-pasal Terkait Perang Terhadap Iran

8 April 2026

...

Meksiko Membunuh Kartel Narkoba Terkuat “El Mencho”, Anggota Kartel Membuat Kekacauan Langsung Dibasmi Tentara

Meksiko Membunuh Kartel Narkoba Terkuat “El Mencho”, Anggota Kartel Membuat Kekacauan Langsung Dibasmi Tentara

23 Februari 2026

...

Nasib “Tarif Trump” Saat Mahkamah Agung AS Memutuskan Kekuasaan Eksekutif untuk Memberlakukan Tarif Global Ilegal

Nasib “Tarif Trump” Saat Mahkamah Agung AS Memutuskan Kekuasaan Eksekutif untuk Memberlakukan Tarif Global Ilegal

20 Februari 2026

...

CPJ Melaporkan Penyiksaan Sistematis Terhadap Para Jurnalis Palestina yang Ditahan di Penjara Israel

CPJ Melaporkan Penyiksaan Sistematis Terhadap Para Jurnalis Palestina yang Ditahan di Penjara Israel

19 Februari 2026

...

Putranya Dipenjara, Ibu Jurnalis Prancis Meminta Pengampunan Presiden Aljazair

Putranya Dipenjara, Ibu Jurnalis Prancis Meminta Pengampunan Presiden Aljazair

16 Desember 2025

...

Load More
Next Post
Nissan LEAF Jadi Breakthrough Penggunaan Mobil Listrik di Indonesia

Akibat Menghadapi Tantangan di Dua Negara, Nissan Akan PHK 9000 Pekerjaan

Menderita Akibat Dampak Perang? Nyaris 100 Ribu Warga Israel Demo Menuntut Netanyahu Mundur

Mantan Menhan Israel Yoav Gallant Mengakui Seharusnya Tentara Sudah Pulang dan Tinggal Pertukaran Sandera

Discussion about this post

TERKINI

Polemik Alat Vape Disalahgunakan, Menelusuri Hukum Rokok Elektrik

15 April 2026

Saksikan Segera, Podcast Khusus Profesional “Ladders to be Leaders” Mengulas Perjalanan Hidup dan Karir

15 April 2026

AS Repot Berkonflik dengan Iran, Zelenskyy Kecewa Dicuekin Karena Suplai Senjata ke Ukraina Terganggu

15 April 2026

TikTok Lapor Tutup 780 Ribu Akun Anak dan Roblox Belum Dianggap Patuh PP TUNAS, Beberapa Menyatakan Patuh

14 April 2026

Negosiasi Iran dan AS Disebut Akan “Segera” Diadakan Lagi di Islamabad, Iran Menolak Diatur Pengayaan Uranium dan Nuklirnya

14 April 2026

Sufi Wanita yang Akan Menggenggam Tauhid Demi Menagih Janji Allah

13 April 2026

Perundingan di Pakistan Gagal Mendikte Soal Program Nuklir, Trump Ancam Blokade Hormuz dan Serang Infrastruktur Sipil Iran

12 April 2026

Munas XVI IPSI 2026 Dibuka Presiden Prabowo, Pencak Silat Budaya Bangsa Menuju Olimpiade

11 April 2026

Sumber Senior Iran Sebut AS Setuju Cairkan Aset Iran Demi Pembicaraan di Islamabad, Seorang Pejabat AS Membantah

11 April 2026

Luar Biasanya Manfaat Setiap Gerakan Shalat untuk Fisik dan Psikis Menurut Penelitian Medis

11 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video