• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Muslim Fashion

Mencukur Bulu dan Rambut Bagian Tertentu yang Disunnahkan dalam Keseharian

by Ave Rosa
21 Desember 2021 | 21:07 WIB
in Muslim Fashion
Reading Time: 4 mins read
A A
Mencukur Bulu dan Rambut Bagian Tertentu yang Disunnahkan dalam Keseharian

Ilsutrasi. Freepik.

Avesiar.com

Umat Islam disunnahkan untuk membersihkan bagian-bagian tubuh tertentu dari bulu atau rambut yang tumbuh di atas kulit. Beberapa daerah yang disunnahkan untuk dibersihkan dengan cara dicukur adalah bulu atau rambut yang tumbuh pada daerah sensitif atau lipatan tubuh seperti pada kemaluan dan ketiak.

Membahas hal ini mungkin akan terkesan sensitif atau risih, karena membuat kita yang membacanya akan malu-malu. Namun, kegiatan membersihkan dengan cara mencukur ini secara langsung disabdakan Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam untuk kebaikan umat beliau.

Dikutip dari Konsultasi Syariah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam sebuah hadis bersabda:

عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عشر من الفطرة قص الشارب وإعفاء اللحية والسواك والاستنشاق بالماء وقص الأظفار وغسل البراجم ونتف الإبط وحلق العانة وانتقاص الماء يعني الاستنجاء بالماء

Dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air. ” (H.R. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).

Keterangan: Hadis di atas menunjukkan bahwa mencukur bulu dan rambut tertentu hukumnya disyariatkan dan tidak terlarang.

Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Bacaan Terkait :

Simak Cara Mencukur Bulu Daerah Sensitif dengan Aman

Load More

خمس من الفطرة : الاستحداد ، والختان ، وقص الشارب ، ونتف الإبط وتقليم الأظفار

“Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya)

Imam as-Syaukani menjelaskan:

Istihdad adalah mencukup bulu kemaluan. Digunakan istilah istihdad, yang artinya mengunakan pisau, karena dalam mencukurnya digunakan pisau. Sehingga bisa dilakukan dalam bentuk dicukur (habis), dipotong (pendek),… (Nailul Authar, 1: 141)

Tata caranya mencukur bulu kemaluan:

As-Syaukani membawakan perkataan Imam an-Nawawi:

Yang paling afdhal adalah dengan dicukur. Yang dimaksud bulu kemaluan adalah rambut yang tumbuh di atas kemaluan lelaki atau sekitarnya. Demikian pula rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan wanita. Dinukil dari Abul Abbas bin Sarij, (termasuk bulu kemaluan) adalah bulu yang tumbuh di sekitar lubang dubur. (Nailul Authar, 1: 141)

Batas waktu mencukur bulu kemaluan:

Hendaknya, bulu dan rambut yang disyariatkan untuk dipotong, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari. Dasarnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan,

وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط وحلق العانة أن لا نترك أكثر من أربعين ليلة

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (H.R. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i)

Hukum Mencukur Bulu Ketiak

Terkait masalah ini, dikutip dari NU Online, kami mengutip pandangan dua ulama dari mazhab Syafi’iyah, yaitu Imam Al-Ghazali dan Imam An-Nawawi.

Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin mengatakan, salah satu yang harus dibersihkan adalah bulu ketiak. Seseorang dianjurkan mencabutnya setiap 40 hari sekali. Anjuran ini berlaku bagi mereka yang terbiasa mencabut bulu ketiak. Lalu bagaimana kalau seseorang memilih jalan pencukuran bulu ketiak?

 فأما من تعود الحلق فيكفيه الحلق إذ في النتف تعذيب وإيلام والمقصود النظافة وأن لا يجتمع الوسخ في خللها ويحصل ذلك بالحلق

Artinya, “Adapun orang yang terbiasa mencukur (bulu ketiak), maka cukup dengan mencukur itu karena pencabutan sejenis penyiksaan dan tindakan menyakitkan. Sedangkan tujuan dasarnya adalah pembersihan dan untuk mengantisipasi pengendapan kotoran di sela lipatannya. Tujuan itu dapat tercapai dengan pencukura.” (Lihat Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439 H-1440 H], juz I, halaman 182).

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ menghikayatkan dari Yunus bin Abdul A’la. Ia bercerita bahwa suatu hari ia menemui Imam As-Syafi’i. Ia menemukan alat cukur di dekat Imam As-Syafi’i yang sedang mencukur bulu ketiaknya.

“Aku tahu bahwa sunnahnya adalah mencabut. Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya,” kata Imam As-Syafi’i.

 وأما نتف الابط فمتفق أيضا على انه سنة والتوقيت فيه كما سبق في الاظفار فانه يختلف باختلاف الاشخاص والاحوال ثم السنة نتفه كما صرح به الحديث: فلو حلقه جاز:

Artinya, “Adapun pencabutan bulu ketiak disepakati ulama sebagai sunnah dan dilakukan secara periodik sebagaimana keterangan dalam pemotongan kuku. Pencabutan secara periodik berbeda pada masing-masing orang dan kondisi. Lalu pencabutan bulu ketiak itu sunnah sebagaimana keterangan hadits.

Tetapi kalau seseorang memilih cara mencukur, tentu itu dibolehkan,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhazhab, [Kairo, Maktabah Taufikiyah: 2010 M], juz I, halaman 335). Imam An-Nawawi menambahkan, kalau seseorang membersihkan bulu ketiaknya dengan obat penghilang bulu, niscaya itu juga tidak masalah. (ard/dari berbagai sumber)

Tags: Bulu Daerah SensitifMencukur BuluMencukur RambutSunnah Mencukur Bulu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gubernur Ridwan Kamil Sebut 2,43 Juta Warganya Menganggur

Next Post

Simak Cara Mencukur Bulu Daerah Sensitif dengan Aman

Mungkin Anda Juga Suka :

Integritas serta Profesional dalam Mengemban Amanat dan Pekerjaan Ditegaskan Islam untuk Mencegah Kerusakan

Integritas serta Profesional dalam Mengemban Amanat dan Pekerjaan Ditegaskan Islam untuk Mencegah Kerusakan

25 Februari 2026

...

Anggota Keluarga yang Berhak Menjadi Wali Nikah Bagi Perempuan dan Wali Hakimnya

Anggota Keluarga yang Berhak Menjadi Wali Nikah Bagi Perempuan dan Wali Hakimnya

29 Oktober 2025

...

Alasan Shalat 5 Waktu Hukumnya Wajib, Pengertian dan Waktu Pelaksanaan

Alasan Shalat 5 Waktu Hukumnya Wajib, Pengertian dan Waktu Pelaksanaan

9 September 2025

...

Wajibnya Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Keistimewaannya

Wajibnya Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Keistimewaannya

3 Juli 2025

...

Tuntunan Islam Mengenai Merias Diri atau Make Up Bagi Muslimah dan Komentar Ibu Rumah Tangga

Tuntunan Islam Mengenai Merias Diri atau Make Up Bagi Muslimah dan Komentar Ibu Rumah Tangga

1 Juni 2025

...

Load More
Next Post
Simak Cara Mencukur Bulu Daerah Sensitif dengan Aman

Simak Cara Mencukur Bulu Daerah Sensitif dengan Aman

85 Hakim Mendapat Sanksi dari Komisi Yudisial karena Langgar Kode Etik

85 Hakim Mendapat Sanksi dari Komisi Yudisial karena Langgar Kode Etik

Discussion about this post

TERKINI

Membuminya Endang Rosawati, Eks Corsec BNI Syariah Kini CEO Taha Institute, Edukasi Keuangan Syariah

2 Juni 2026

Kolumbia Gelar Pilpres yang Diikuti 10 Kandidat dan Lebih Dari 40 Juta Warga di Tengah Polarisasi

1 Juni 2026

Laporan Tes Kognitif Trump Dibahas Analis Medis CNN

31 Mei 2026

Jemaah Haji per 1 Juni Bertahap Kembali ke Indonesia Usai Ditutup Rangkaian Ibadah di Armuzna

31 Mei 2026

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

30 Mei 2026

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

30 Mei 2026

Risiko Pertumpahan Darah Besar Jika AS Lakukan Agresi Militer Terhadap Kuba Demi Kedaulatannya

29 Mei 2026

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

Uranium yang Diperkaya Iran Bukan Bagian dari Negosiasi, Sebut AS-Israel Tetap Niat Menggulingkan Negaranya

28 Mei 2026

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video