Avesiar – Jakarta
Status hukum pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diharapkan segera naik jadi tersangka. Demikian harapan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dilansir Rabu (5/7/2023).
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang dari tahap penyelidikan, ke tahap penyidikan.
“MUI mengapresiasi langkah-langkah Mabes Polri, khususnya Bareskrim yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang,” kata Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya.
Menurut Prof Utang, umat Islam juga sangat berterima kasih kepada Polri yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang.
Hal ini, kata dia, karena kegaduhan dan konflik pro kontra yang dikhawatirkan semakin memanas dapat segera diatasi oleh Polri.
Oleh karena itu, tegas Prof Utang, MUI sangat berharap status dari Panji Gumilang segera naik menjadi tersangka agar kasus ini cepat selesai.
“Dan dengan demikian, mahadnya segera dilakukan pembenahan dengan baik, sebagaimana mestinya,” ujarnya. (adm)
Discussion about this post