Avesiar – Jakarta
Penggunaan parfum atau minyak wangi bagi wanita diatur dalam syariat Islam untuk menyelamatkan kemuliaan seorang wanita terlebih di tengah-tengah masyarakat. Tentu saja hukum yang disebutkan dalam hadits memiliki alasan yang kuat. Dan siapa yang lebih benar perkataannya dari Allah dan Rasul-Nya?
Dikutip dari laman Web Suara Muhammadiyah, hukum menggunakan wewangian disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini:
“Dari Al-Asy’ari ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.”(HR. an-Nasa’iy)
Jika ditelusuri hadits-hadits dalam persoalan ini, ditemukan hadits lain dengan redaksi yang berbeda namun substansinya sama, yaitu riwayat Muslim berderajat shahih yang berbunyi;
“Dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Siapa pun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam shalat Isya’ yang akhir’.” (HR. Muslim)
“Dari Abi Musa ra. (ia meriwayatkan) dari Nabi saw. bersabda: “Setiap mata (berpotensi) berzina. Dan perempuan itu jika memakai wewangian/parfum lalu melewati suatu majelis maka ia seperti itu, yakni seperti perempuan berzina.” (HR. At-Tirmidzi)
Begitu pula dengan hadits tersebut, tidak berarti wanita yang baik adalah wanita yang aromanya tidak sedap atau busuk. Sehingga wanita yang aromanya tidak sedap itu lebih mulia dibandingkan dengan wanita yang menggunakan parfum, tentu tidak demikian.
Bahkan justru dalam hadits Nabi dijelaskan tentang kriteria parfum pria dan wanita, yang mengisyaratkan bahwa keduanya boleh menggunakan parfum. Hal ini diejaskan dalam hadits riwayat Abu Hurairah ra. berikut:
Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Parfum laki-laki itu baunya nampak, sementara warnanya tidak, dan parfum wanita itu warnanya Nampak, sementara baunya tidak.” (HR. An-Nasa’iy)
(adm)













Discussion about this post