• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i

Suka Tukar Uang dan Bagi-bagi Angpao Lebaran? Perhatikan Hukumnya

by Ave Rosa
30 April 2022 | 23:57 WIB
in Syar'i
Reading Time: 2 mins read
A A
Suka Tukar Uang dan Bagi-bagi Angpao Lebaran? Perhatikan Hukumnya

Gambaran jasa penukaran uang di jalan. Foto: jawapos.com

Avesiar – Surabaya

Tradisi membagikan uang atau tunjangan hari raya (THR)  yang juga kerap disebut angpao Lebaran kepada anak-anak baik di kota besar maupun di kampung halaman sudah melekat tiap kali Lebaran. Permintaan penukaran uang dengan nominal kecil, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 20.000 selalu meningkat menjelang Lebaran.

Karena dianggap menguntungkan, sebagian orang tertarik untuk menjalani pekerjaan musiman yaitu jasa penukaran uang di pinggir jalan. Dilansir jawapos.com, Sabtu (30/4/2022), menurut Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair) Irham Zaki, masyarakat harus memperhatikan hukum dalam penukaran uang. Termasuk untuk bagi-bagi uang THR.

Dia mengingatkan, untuk tidak memberatkan diri hingga harus berutang dalam membagi-bagi uang THR. ”(Dalam Islam) hal itu disebut takalluf, ya, atau membebani diri sendiri, tentu saja hal yang tidak boleh,” ujar Zaki pada Sabtu (30/4/2022).

Mengenai fenomena jasa penukaran uang di pinggir jalan, dia mengkhawatirkan hal itu bisa menjerumuskan masyarakat dalam riba fadhl yang diharamkan agama. Secara sederhana, riba fadhl merupakan kegiatan jual beli atau pertukaran barang, namun dengan kadar atau takaran yang berbeda.

”Hal ini mengingat sistem penukaran uang tersebut didesain dengan mengurangi lima hingga sepuluh persen dari uang yang ditukarkan lalu dikemas dalam kemasan plastik,” ujar Zaki.

Selanjutnya, Zaki pun mengomentari fenomena itu lumrah terjadi karena jasa penukaran resmi yang disediakan bank masih tergolong sulit dijangkau. Masyarakat dapat tetap menggunakan jasa itu, namun dengan akad yang benar, yaitu ijarah atau sewa menyewa.

”Dalam akad ini, pelanggan dianggap sedang membayar jasa orang lain untuk menukarkan uangnya di bank,” jelas Zaki.

Bacaan Terkait :

Uang Lebaran atau Salam Tempel yang Kamu Dapat untuk Apa Saja?

Tips Mengelola Uang THR Lebaran untuk Remaja

Besok Idul Fitri, Yuk Segarkan Niat, Takbir, dan Bacaan Shalatnya Biar Afdal

Biadab, Israel Menolak Usulan Gencatan Senjata Idul Fitri Usai Membunuh 39 Warga Palestina

Sejarah Idul Fitri serta Tradisi Hari Raya di Indonesia dan Berbagai Belahan Dunia

Menjaga Kesederhanaan dan Kerendahan Hati dalam Perayaan Idul Fitri

Menurunkan Kolesterol Saat Idul Fitri dengan Jenis Makanan dan Kegiatan Berikut

Load More

Zaki menambahkan, hal tersebut bukan tanpa risiko. Pengetahuan masyarakat dalam bermuamalah secara Islami dianggap masih rendah. Hal itu dikhawatirkan akan terjadi akad yang tidak benar dan justru semakin terjerumus dalam dosa riba.

”Dari BI mungkin bisa menjadikan penyelenggara jasa tukar itu jadi karyawan sementara dan dibayar. Jadi masyarakat bisa lebih mudah untuk dapat menukarkan uang,” ujar Koordinator Ziswaf Puspas Unair tersebut.

Pada akhir, dia berpesan agar masyarakat tidak lalai dengan hal-hal yang dapat mengganggu kekhidmatan Ramadan.

”Gara-gara sibuk mencari baju baru, tukar uang sana-sini, akhirnya kita tidak fokus ibadah. Diharapkan kita tidak seperti itu,” ucap Zaki. (adm)

Tags: Angpao LebaranHukum IslamIdul FitriIdul Fitri 1443 HLebaran 1443 HTHRTransaksi IslamiTukar Uang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Warga Tanah Merah Mengaku Kaos Anies Presiden di Mudik Gratis Inisiatif Sendiri

Next Post

Hilal 1 Syawal Terlihat 9 Perukyat, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2 Mei 2022

Mungkin Anda Juga Suka :

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

6 Agustus 2026

...

Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

Candaan-candaan yang Dilarang dalam Islam dan Penjelasannya

1 Agustus 2026

...

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

Kejamnya Fitnah, Hukumnya Menurut Islam, dan Mengetahui Karakter Pembuat Fitnah

27 Juli 2026

...

Agar Istiqomah Memenuhi Kebutuhan Hidup dengan Mencari Rezeki yang Halal

Agar Istiqomah Memenuhi Kebutuhan Hidup dengan Mencari Rezeki yang Halal

19 Juli 2026

...

Alasan Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Menurut Al Qur’an dan Hadist

Alasan Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Menurut Al Qur’an dan Hadist

10 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Hilal 1 Syawal Terlihat 9 Perukyat, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2 Mei 2022

Hilal 1 Syawal Terlihat 9 Perukyat, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2 Mei 2022

Bahagianya Seorang Anak Yatim Bersama Rasulullah SAW di Hari Raya Idul Fitri

Bahagianya Seorang Anak Yatim Bersama Rasulullah SAW di Hari Raya Idul Fitri

Discussion about this post

TERKINI

Pijat Gratis di Muktamar ke-35 NU di Jombang, Para Muktamirin Akan Dipijat oleh 100 Sukarelawan

9 Agustus 2026

Kebiasaan Gen Z Pada Smartphone Untuk ‘Melindungi Kedamaian’, Cocok Tidaknya Bagi Generasi di Atasnya

8 Agustus 2026

AI Factory Indonesia Terbesar di ASEAN Akan Dibangun Empat Perusahaan, Namanya Zankore

7 Agustus 2026

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

6 Agustus 2026

Israel Diduga Sedang Menghilangkan Bukti Kejahatan Genosidanya di Gaza dengan Memindahkan Jutaan Puing

5 Agustus 2026

Pererat Persahabatan, Presiden Prabowo Menerima Cenderamata Medali Special Warfare Command Royal Thai Army dari PM Tailan

5 Agustus 2026

Kurangnya Kemampuan ADHD untuk Mempertahankan Realitas Emosional Suatu Hubungan dan Cara Memperkuat Ketahanan Emosional

4 Agustus 2026

Hoaks Operasi Pajak Kendaraan Tahun 2026, Korlantas Polri Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya

4 Agustus 2026

Lag-lagi Trump Klaim Kesepakatan Akan Segera Tercapai, Padahal Iran Bilang Hanya Diskusi dengan Oman Saja

3 Agustus 2026

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

3 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video