• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Harmoni Keluarga

Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama Statusnya Bagaimana?

by Ave Rosa
22 Agustus 2022 | 23:33 WIB
in Harmoni Keluarga
Reading Time: 2 mins read
A A
Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama Statusnya Bagaimana?

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Avesiar – Jakarta

Tentang perkawinan beda agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Senin (22/8/2022). penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama.

Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas berlandaskan pada nash agama baik itu Al Qur’an, hadis, hingga kaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. Di antara ayat tersebut adalah:

“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah ayat 221).

Penegasan larangan pernikahan beda agama tersebut disampaikan ulama klasik dan kontemporer. Abu Ishaq al-Syairazi misalnya menjelaskan demikian:

“Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani setelah terjadinya perubahan, maka lelaki Muslim tidak boleh menikahi wanita merdeka mereka dan tidak boleh menyetubuhi budak wanita mereka dengan memilikinya, sebab mereka telah memeluk agama batil, seperti Muslim yang murtad.

Bacaan Terkait :

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

Selain Berbagi Takjil, IsDF dan KPRK MUI Bikin Program Kepedulian Dai dan Yatim di Ramadhan

Menanggapi Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Minta Pemerintah Menundanya

Dewan Pengawas Syariah (DPS) Diwajibkan Menguasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

Imbauan MUI untuk Pelaku, Keluarga, dan Masyarakat Soal Judi Online atau Offline

MUI Akan Siapkan Rumah Pengobatan Sesuai Syariah untuk Masyarakat di Matraman

Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia VIII MUI Akan Berlangsung 28-31 Mei 2024, Ini Pembahasannya

Load More

Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani yang tidak mengetahui bahwa mereka memeluknya sebelum terjadinya perubahan atau sesudahnya, seperti Nasrani bangsa Arab, seperti Tanukh, Bani Taghlib, dan Bahra’, maka tidak sah menikahi wanita merdeka mereka dan tidak pula boleh menyetubuhi para budak mereka dengan memilikinya. Karena hukum asal dalam masalah farji adalah haram, yang tidak bisa dihalalkan ketika terdapat keraguan.” (Baca: Abu Ishaq al-Syairazi, dalam al-Muhadzdzab, Juz II, h. 44.)

Kemudian, mantan Mufti Agung Mesir Syekh Prof Ali Jumah salah satu ulama kontemporer yang secara tegas menyatakan keharaman menikah beda agama.

“Tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat.” (Baca: Hal Yajuzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Darul Ifta-il Mishriyyah, 12 Februari 2012)

Lalu terkait dengan anak hasil pernikahan beda yang dihukumi tidak sah dan zina tersebut, bagaimana Islam memandang statusnya? Pada dasarnya anak tersebut terlahir dalam keadaaan fitrah (Islam).

“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR Bukhari)

Dalam kitab I’anatu at-Thalibin, juz 1 halaman 93, Sayyid Bakri Syata menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang beda agama, maka anaknya dihukumi Muslim. Wallahu a’lam bi as-ashawab.

Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

(adm)

Tags: Anak dari Pernikahan Beda AgamaHukum Pernikahan Beda AgamaMajelis Ulama IndonesiaMUIPernikahan Beda AgamaStatus Anak
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lahir dan Divaksin Sebelum Tahun 1980, Menkes: Cenderung Aman dari Cacar Monyet

Next Post

Rumah Digeledah FBI, Trump Mengajukan Gugatan Terhadap Pemerintah AS

Mungkin Anda Juga Suka :

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

Sampai Kapan Anak Yatim Disebut Yatim, Termasuk Saat Ibunya Menikah Lagi

24 Juni 2026

...

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

...

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

Memahami Talak dan Jenisnya, Perkara Halal yang Paling Dibenci oleh Allah Ta’ala

23 Mei 2026

...

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

Menciptakan Keluarga Samawa atau Harmonis ala Imam Al-Ghazali

31 Maret 2026

...

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Tuntunan dan Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

12 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Rumah Digeledah FBI, Trump Mengajukan Gugatan Terhadap Pemerintah AS

Rumah Digeledah FBI, Trump Mengajukan Gugatan Terhadap Pemerintah AS

Sebelum Jadi BSI Maslahat, BSM Umat Raih Award Lagi

Sebelum Jadi BSI Maslahat, BSM Umat Raih Award Lagi

Discussion about this post

TERKINI

AI Factory Indonesia Terbesar di ASEAN Akan Dibangun Empat Perusahaan, Namanya Zankore

7 Agustus 2026

Keistimewaan Anak Yatim Berakhir di Saat Baligh, Pengertian Hukum dan Batasnya

6 Agustus 2026

Israel Diduga Sedang Menghilangkan Bukti Kejahatan Genosidanya di Gaza dengan Memindahkan Jutaan Puing

5 Agustus 2026

Pererat Persahabatan, Presiden Prabowo Menerima Cenderamata Medali Special Warfare Command Royal Thai Army dari PM Tailan

5 Agustus 2026

Kurangnya Kemampuan ADHD untuk Mempertahankan Realitas Emosional Suatu Hubungan dan Cara Memperkuat Ketahanan Emosional

4 Agustus 2026

Hoaks Operasi Pajak Kendaraan Tahun 2026, Korlantas Polri Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya

4 Agustus 2026

Lag-lagi Trump Klaim Kesepakatan Akan Segera Tercapai, Padahal Iran Bilang Hanya Diskusi dengan Oman Saja

3 Agustus 2026

Pengukuhan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) 2026–2030,  Menkomdigi Pesan Soal Deepfake dan Hoaks

3 Agustus 2026

Tetap Bugar di Sekolah Meskipun Banyak Kegiatan, Simak Tips Berikut

2 Agustus 2026

Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp880 Miliar Diresmikan Presiden Prabowo

2 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video