Avesiar – Jakarta
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina disebut oleh PBB melanggar hukum dan disambut baik oleh Kementerian Luar Negeri Palestina. Hal ini diumumkan setelah penyelidikan PBB pekan ini.
“Ada alasan yang masuk akal untuk menyimpulkan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina sekarang melanggar hukum di bawah hukum internasional karena keabadiannya dan kebijakan pencaplokan de-facto Pemerintah Israel,” disampaikan sebuah laporan setebal 28 halaman oleh Komisi Penyelidikan PBB tentang pendudukan Palestina. wilayah dan Israel, dilansir The New Arab, Ahad (22/10/2022).
Laporan itu diterbitkan pada hari Kamis dan diserahkan ke Majelis Umum PBB.
Laporan tersebut menekankan bahwa pendudukan wilayah hanya dapat menjadi situasi sementara, dan merekomendasikan agar Majelis Umum meminta pendapat dari Mahkamah Internasional “tentang konsekuensi hukum dari penolakan berkelanjutan Israel untuk mengakhiri pendudukannya atas Wilayah Pendudukan Palestina”.
Tepi Barat Palestina dan Yerusalem Timur telah diduduki oleh Israel sejak tahun 1967. Israel telah membangun ratusan pemukiman, di mana lebih dari 600.000 pemukim sekarang tinggal, yang melanggar hukum internasional.
Ia menarik pasukannya dari Jalur Gaza pada 2005 tetapi terus mengepung wilayah itu dan mengontrol akses ke sana.
Memuji penyelidikan itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki mengatakan temuannya adalah bukti efektivitas upaya Palestina dalam menggunakan hukum internasional “untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel dan mencapai kemerdekaan.”
Al-Maliki juga meminta Pengadilan Kriminal Internasional untuk mempertimbangkan penyelidikan mengenai kejahatan perang Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan, “dan untuk mengambil langkah-langkah yang akan mempercepat penyelesaian penyelidikan kriminal.”
Negosiasi damai antara Israel dan Palestina terhenti bertahun-tahun yang lalu dalam menghadapi penolakan Israel yang terus berlanjut untuk menarik diri dari Tepi Barat dan menghentikan aktivitas pemukiman.
“Dengan mengabaikan hukum internasional dalam membangun atau memfasilitasi pendirian pemukiman, dan secara langsung atau tidak langsung memindahkan warga sipil Israel ke pemukiman ini, pemerintah Israel berturut-turut telah menetapkan fakta di lapangan untuk memastikan kontrol permanen Israel di Tepi Barat,” kata Navi Pillay, Ketua dari Komisi. (dwi)
Discussion about this post