• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional & Opini

Majelis Ulama Indonesia Menegaskan Larangan Nikah Beda Agama Justru untuk Melindungi

by Ave Rosa
1 Februari 2023 | 23:59 WIB
in Nasional & Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama, Pemerintah Mendapat Apresiasi

Ilustrasi. Gambar: mui.or.id

Avesiar – Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan dalam upaya melegalkan nikah beda agama yang digulirkan lewat jalur hukum dengan menguji UU Perkawinan ke lembaga negara tersebut, Selasa (31/1/2023)

Dalam upayanya demi pengakuan terhadap nikah beda agama, dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, Rabu (1/2/2023), Pemohon uji UU perkawinan menarasikan nikah beda agama sebagai ekspresi kebebasan hak beragama.

Menurut Ramos Petege selaku Pemohon, pernikahan beda agama merupakan hak yang dijamin secara konstitusional dalam UUD NRI.

Mahkamah Konstitusi, dalam pertimbangan putusannya, tidak membenarkan hal tersebut.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Saksi Ahli dalam perkara tersebut, Prof Neng Djubaedah, dengan tegas menegasikan (menolak, menyangkal, red) alasan HAM di balik pelegalan nikah beda agama.

Menurut dia, larangan yang diberikan oleh negara justru adalah bentuk perlindungan terhadap hak kebebasan beragama. “Larangan perkawinan beda agama menurut hukum Islam merupakan perlindungan terhadap kebebasan beragama,” kata dia dalam keterangan tertulis sebagai Saksi Ahli tertanggal 05 September 2022, di situs mui.or.id, Rabu (1/2/2023).

Dia menerangkan kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 hakikatnya diwujudkan tanpa menciderai hak beragama orang lain. Kebebasan asasi itu, lanjutnya dia, berada dalam kewajiban asasi untuk tidak melanggar hak orang lain.

Bacaan Terkait :

Pemerintah Didesak Agar Menindak Tegas Fenomena serta Gerakan LGBT Mencontoh Rusia

Selain Berbagi Takjil, IsDF dan KPRK MUI Bikin Program Kepedulian Dai dan Yatim di Ramadhan

Menanggapi Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Minta Pemerintah Menundanya

Dewan Pengawas Syariah (DPS) Diwajibkan Menguasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

Imbauan MUI untuk Pelaku, Keluarga, dan Masyarakat Soal Judi Online atau Offline

MUI Akan Siapkan Rumah Pengobatan Sesuai Syariah untuk Masyarakat di Matraman

Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia VIII MUI Akan Berlangsung 28-31 Mei 2024, Ini Pembahasannya

Load More

Dengan demikian, larangan perkawinan beda agama justru untuk menjamin kebebasan beragama bagi pemeluk agama yang lain agar tidak memaksakan orang lain memeluk agama Islam.

“Hanya karena hendak menikah, bukan karena pilihan bebas akhirnya menjadi pemeluk agama Islam,” paparnya dalam keterangan tertulis.

Pemaksaan yang demikian itu, imbuh Neng Djubaedah,  justru bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan yang sejati. Perkawinan yang dipaksakan diberlakukan terhadap pemeluk agama yang agamanya melarang perkawinan beda agama, adalah melanggar hak asasi manusia.

Menurut dia, dari sini Negara harus memberikan kepastian hukum yang tertuang dalam bentuk Undang-Undang Perkawinan. Bukan bentuk intervensi, tapi perlindungan terhadap hak asasi. “Kewajiban negara tidak sebatas kepentingan administrasi, tetapi negara juga berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang melindungi rakyatnya,” ucapnya. (adm)

Tags: Larangan Menikah Beda AgamaMajelis Ulama IndonesiaMK Menolak Gugatan Legalitas Nikah Beda AgamaMUIPerlindungan Kebebasan BeragamaProf Neng DjubaedahPutusan Mahkamah Konstitusi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sepasang Blogger IG yang Nekat Menari di Depan Menara Azadi Dihukum 10 Tahun

Next Post

Incar Take Over Debitur KPR, Targetkan Tumbuh 2 Kali Lipat

Mungkin Anda Juga Suka :

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

7 September 2026

...

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

...

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

Soal Video Kasus Pejompongan, Tidak Ada Permintaan Takedown dari Kemkomdigi

2 September 2026

...

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

Israel Mempersulit Sekolah Kristen, Buntutnya Semua Sekolah Tutup Memprotes Israel yang Menolak Memperbarui Izin Gurunya

1 September 2026

...

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Diterima Presiden Prabowo, Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

1 September 2026

...

Load More
Next Post
Incar Take Over Debitur KPR, Targetkan Tumbuh 2 Kali Lipat

Incar Take Over Debitur KPR, Targetkan Tumbuh 2 Kali Lipat

Membara, Pasukan Perlawanan Palestina Gempur Pemukiman di Israel Selatan

Membara, Pasukan Perlawanan Palestina Gempur Pemukiman di Israel Selatan

Discussion about this post

TERKINI

Bertentangan dengan Imam Mazhab dan Mayoritas Ulama Ahlussunnah, Berikut 10 Pendapat Al-Albani yang Kontroversial

10 September 2026

Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX, Presiden Prabowo Minta Karir Atlet dan Pelatih Diperhatikan

9 September 2026

Jelang Pemilu November, Diduga Hanya 40 Persen yang Menilai Trump Sedang “Menguras Rawa”

9 September 2026

Tanda Nomor Whatsapp Anda Diblokir Orang

8 September 2026

Komunitas Averroes 45 Canangkan Gerakan 10.000 Super Leader Indonesia Menuju Indonesia Emas – Merdeka Finansial

8 September 2026

Bandara Alternatif Disiapkan Usai Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Menyikapi Anak Krakatau

7 September 2026

Isi Surat Edaran Kemkomdigi Sebagai Pedoman Operator Seluler Laksanakan Putusan MK Soal Kuota

6 September 2026

Para Penasehat Trump Cegah Eskalasi Konflik dengan Iran Sebelum Pemilu November, 63 Persen Warga AS Menentang Perang

5 September 2026

Mendapatkan Ridho Allah Akibat Memudahkan Urusan Orang Lain

4 September 2026

Drone Rusia Obrak-abrik Markas Intelijen Ukraina yang Lagi Kekurangan Rudal Patriot AS

4 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT!
    • Kanal Kamu Kuat
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video