• Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Syar'i Griya Harmoni

Ikhtiar Bertobat Ketika Terlanjur Makan Barang Haram Secara Zat dan Cara

by Avesiar
5 Juli 2023 | 22:32 WIB
in Griya Harmoni
Reading Time: 5 mins read
A A
Niat atau Sedang Hijrah? Simak Makna dan Definisinya Supaya Mantap  

Ilustrasi. Foto: dok. Pexels

Avesiar – Jakarta

Mencari rezeki dan memakan makanan sesuai syariat Islam adalah dengan kondisi halal dan thoyyib atau baik. Tentu saja kebalikannya, jika mencari rezeki dan memakan makanan haram, maka hukumnya haram dan perbuatan dosa.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 188 untuk menegaskan,

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188).

Mengulas tentang pembahasan seputar makanan haram dan keterangan lainnya ini, sebagaimana dilansir laman Nahdlatul Ulama, makanan haram mencakup terhadap dua hal.

Pertama, makanan yang secara dzatiyah memang diharamkan untuk dikonsumsi, seperti daging babi, daging bangkai, dan sejenisnya.

Kedua, makanan yang secara dzatiyah dihalalkan oleh syara’, namun karena didapatkan dengan cara yang haram, ia berubah status menjadi haram, seperti daging sapi hasil curian, membeli makanan dengan uang yang haram, dan contoh-contoh sejenisnya.

Dua jenis makanan di atas adalah makanan yang haram untuk dikonsumsi oleh seorang Muslim dan wajib untuk menghindarinya.

Bacaan Terkait :

Tingkatan Rezeki Dalam Islam, Harta Ternyata Ada di Bagian Ini

Mengelola Keuangan Rumah Tangga yang Islami

Load More

Kemudian timbul pertanyaan, “bagaimana jika seorang Muslim terlanjur atau pernah mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh syara? Apa yang harus dilalukan?“

Baik kiranya sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perhatikan teladan yang dilakukan oleh Sahabat Abu Bakar tatkala ia mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsinya merupakan makanan syubhat:

“Terdapat keterangan dari Sahabat Abu Bakar bahwa beliau pernah mengonsumsi makanan syubhat yang tidak ia ketahui. Ketika beliau mengetahui bahwa makanan tersebut syubhat, beliau memasukkan tangan ke dalam mulutnya lalu berusaha memutahkan makanan itu” (Musthafa Bagha dan Muhyiddin Mistu, al-Wafi Syarh Arba’in an-Nawawi, hal. 38).

Melalui kisah tersebut dapat diambil pelajaran (ibrah) tentang bahaya mengonsumsi makanan syubhat serta kehati-hatian Sayyidina Abu Bakar dalam menyaring makanan yang masuk ke perutnya.

Jika pada makanan syubhat saja wujud kehati-hatian beliau sampai demikian, apalagi pada perkara yang haram!  

Hal pertama yang harus dilakukan bagi orang yang pernah mengonsumsi makanan haram adalah bertaubat. Syarat-syarat bertaubat secara lugas dijelaskan dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawiyah berikut:

  • Menyudahi perbuatan dosa saat itu juga,
  • Menyesalinya,
  • Bertekad untuk tidak mengulanginya lagi,
  • Mengembalikan hak orang lain yang dizalimi, meminta maaf, atau meminta pembebasan tanggungan atas kezaliman itu.

Poin nomor pertama hingga ketiga berlaku untuk kasus dosa atau maksiat yang berhubungan dengan Allah (haqqullah), sedangkan poin keempat adalah syarat tambahan ketika doa tersebut berhubungan dengan relasi antarmanusia (haq adami). (Lihat Imam An-Nawawi, al-Adzkar An-Nawawiyah, h. 438).  

Berdasarkan referensi di atas, cara bertaubat antara mengonsumsi makanan haram secara dzatiyah dan makanan haram karena melalui cara yang haram pun berbeda.

Yang pertama cukup dengan menerapkan tiga syarat di atas karena menyangkut haqqullah, sementara yang kedua mesti ditambah dengan syarat taubat yang keempat, yakni menyelesaikan urusan sosialnya: mengganti makanan yang telah dikonsumsi, meminta maaf, serta meminta kerelaan pada pemilik makanan.  

Kitab Bughyah al-Mustarsyidin memberi penjelasan lebih rinci tentang penyelesaian haq adami ini yaitu.

  • Orang yang memperoleh harta haram atau hasil kezaliman (pencurian, korupsi, penipuan, dan semacamnya) wajib bertaubat dengan cara mengembalikan seluruh harta haram itu sesegera mungkin kepada pemilik.
  • Jika si pemilik tidak diketahui, selama masih mungkin ditemukan, wajib baginya berikhtiar secara sungguh-sungguh mencarinya atau ahli warisnya. Disunnahkan mengumumkannya ke khalayak. Barang itu boleh tetap dibawa ketika tidak menemukan qadli terpercaya (institusi berwenang yang dapat diserahi barang tersebut, red).
  • Jika ikhtiar maksimal mencari pemilik tidak berhasil maka harta tersebut tergolong bagian harta baitul mal (kas pemerintah), seperti halnya harta titipan dan harta ghasab yang kecil kemungkinan ditemukan pemiliknya, begitu juga harta warisan (tirkah) yang tidak diketahui ahli warisnya. Harta-harta ini pada akhirnya adalah milik publik, yang mesti dialokasikan untuk kemaslahatan umat Muslim, berdasarkan prioritas kepentingan mereka, seperti membangun masjid, sekiranya tidak ada pengalokasian yang lebih umum lagi.

Jika pemakan harta haram itu adalah orang fakir, maka ia boleh mengambil harta tersebut berdasarkan kadar kebutuhan dirinya dan keluarganya yang juga fakir, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj dan lainnya. (Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, Darul Fikr, hal. 329).

Bagaimana cara menentukan kadar makanan yang harus dikembalikan pada pemiliknya itu ketika kadar tersebut bercampur? Dalam kitab Ihya’ Ulum ad-Din dijelaskan bahwa sejauh masih bisa dipilah secara fisik maka wajib dipilah lalu dikembalikan ke pemiliknya. Bila tidak bisa dipilah, maka cukup memberikan barang padanannya.

Jika tidak ada padanannya, maka cukup menggantinya dengan nominal yang senilai dengan barang tersebut.   Bagaimana jika tidak diketahui secara pasti jumlahnya? Menurut Imam al-Ghazali, pijakannya ada dua, yakni keyakinan dan dugaan kuat. Artinya, orang yang mengonsumsi hak orang lain itu cukup mengganti senilai jumlah yang diyakini paling valid (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Din, juz 2, hal. 127).  

Dapat disimpulkan, bahwa hal yang wajib dilakukan bagi orang yang terlanjur mengonsumsi makanan haram adalah segera bertaubat kepada Allah dengan melakukan tiga hal. Pertama, segera menyudahi maksiat (mengonsumsi makanan haram) saat itu juga. Kedua, merasa menyesal pernah mengonsumsi makanan yang haram. Ketiga, bertekad untuk tidak mengulang kembali maksiat berupa mengonsumsi makanan haram yang pernah dilakukannya.  

Sedangkan untuk bertaubat atas mengonsumsi makanan halal yang didapatkan dengan cara yang haram selain harus melakukan tiga syarat di atas, diwajibkan pula untuk mengembalikan makanan yang pernah dikonsumsinya kepada pemiliknya atau memohon kerelaan atas makanan tersebut pada pemiliknya.

Jika makanan yang pernah dikonsumsinya ada padanannya, maka wajib mengganti dengan makanan yang sama. Jika tidak ada padanannya maka mengganti dengan nominal seharga makanan tersebut. Sedangkan jika ia sudah lupa kadar makanan milik orang lain yang ia konsumsi, maka ia wajib mengganti dengan kadar makanan atau nominal harga yang sekiranya muncul keyakinan atau dugaan kuat pada dirinya bahwa makanan tersebut mencapai kadar yang pernah ia konsumsi. Wallahu a’lam. (adm)  

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember.

Tags: Barang HaramIkhtiar TobatMakanan HalalMakanan Haramrezeki HalalRezeki HaramTobat
ShareTweetSendShare
Previous Post

Empat Kali Diserang dalam 2 Pekan, Masjid di New Mexico Diduga Korban Kejahatan Rasial

Next Post

Rilis Aplikasi ‘Threads’,  Zuckerberg Seakan Ingin Menyalip ‘Twitter’ Elon Musk

Mungkin Anda Juga Suka :

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

Naudzubillah, Nasib Anak yang Dilahirkan dari Hasil Zina Menurut Islam

6 Mei 2026

...

Bekerja di Luar Rumah Saat Masa Iddah, Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Bekerja di Luar Rumah Saat Masa Iddah, Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI

17 Desember 2025

...

Ikhtiar Hindarkan Fakir, Berikut Bacaan Shalawat dari Rasulullah SAW

Ikhtiar Hindarkan Fakir, Berikut Bacaan Shalawat dari Rasulullah SAW

1 Desember 2025

...

Doa Belum Terkabul Karena 6 Penghalang Ini

Doa Belum Terkabul Karena 6 Penghalang Ini

19 September 2025

...

Cara Mensucikan Lantai yang Terkena Najis Basah

Cara Mensucikan Lantai yang Terkena Najis Basah

9 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Rilis Aplikasi ‘Threads’,  Zuckerberg Seakan Ingin Menyalip ‘Twitter’ Elon Musk

Rilis Aplikasi ‘Threads’,  Zuckerberg Seakan Ingin Menyalip ‘Twitter’ Elon Musk

Pernyataan Tegas, MUI Sikapi Panji Gumilang Al Zaytun Sesuai Kedudukan dan Garis Demarkasinya

MUI Berikan Apresiasi ke Polri dan Berharap Panji Gumilang Segera Jadi Tersangka

Discussion about this post

TERKINI

Kolumbia Gelar Pilpres yang Diikuti 10 Kandidat dan Lebih Dari 40 Juta Warga di Tengah Polarisasi

1 Juni 2026

Laporan Tes Kognitif Trump Dibahas Analis Medis CNN

31 Mei 2026

Jemaah Haji per 1 Juni Bertahap Kembali ke Indonesia Usai Ditutup Rangkaian Ibadah di Armuzna

31 Mei 2026

Minuman-minuman Favorit yang Menurut Studi Membuat Risiko Demensia Lebih Rendah

30 Mei 2026

Konsep Pria Alfa atau Alpha Male, Memahami serta Kontroversi dan Alternatif Maskulin Sehat

30 Mei 2026

Risiko Pertumpahan Darah Besar Jika AS Lakukan Agresi Militer Terhadap Kuba Demi Kedaulatannya

29 Mei 2026

Kunci Bahagia Rumah Tangga dan Pola Komunikasinya dalam Islam

29 Mei 2026

Uranium yang Diperkaya Iran Bukan Bagian dari Negosiasi, Sebut AS-Israel Tetap Niat Menggulingkan Negaranya

28 Mei 2026

Gagal Berangkat Haji, 118 Calon Haji Ilegal Dicegat di Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin

28 Mei 2026

Kalori yang Terbakar Jika Berjalan Kaki Selama 30 Menit

27 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© 2017 Avesiar.com - All Rights Reserved

  • Nasional & Opini
    • Politik
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • HanKam
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Edukasi
    • Opini
    • English Version
  • World
    • Economy
    • Politic
    • Law
    • Culture
    • Islam
    • Freedom for Palestine
    • Umra & Hajj
    • Tourism
  • Ekonomi
    • Bisnis & Wirausaha
    • Common
    • Islami
    • Property
    • CSR
  • Nusantara
    • Metro
    • Urban
    • Guru Kita
    • Prestasi
    • Profil Perubahan
    • Wisata
  • Healtech
    • Hidup Sehat
    • Riset
    • Teknologi
    • Gadget
  • Auto-Sport & Hobby
    • Aneka Olah Raga
    • Sepeda
    • Golf
    • Auto
    • Fauna & Flora Care
  • Change
    • Motivasi
    • Entrepreneurship
    • Pensiun Sehat
  • Syar’i
    • Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
    • Muslim Fashion
    • Harmoni Keluarga
    • Griya Harmoni
    • Psikologi
    • Masjid & Activity
  • People & Activity
    • Figure
    • Community
    • Society
    • Social
    • Event
    • Podcast Ladders to be Leaders
  • KAMU KUAT
    • Podcast KAMU KUAT
  • Youth
    • Smart Teens
    • Students
    • School Story
    • Campuss Story
    • Millennial
  • Kuliner
    • Resto
    • Kaki Lima
    • Resep
  • City Jour & Video