Avesiar – Jakarta
Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” jelas KH Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).
Niam mengatakan, SE tersebut sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021. “Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan. “Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan),” kata Niam, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk itu, imbuh Niam, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama. “Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” sambungnya.
Meskipun mendukung, Niam tetap menyarankan agar penerapan aturan tersebut perlu memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir.
“Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” terang Niam. (dwi)













Discussion about this post