Avesiar – Serang
Kasus yang memperkarakan dugaan pencemaran nama baik di akun media sosial oleh seorang wanita bernama Nikita Mirzani terhadap seseorang bernama Dito Mahendra, terus bergulir.
Polresta Serang Kota, dikutip dari Jawapos.com, Selasa (25/10/2022), melalui penyidiknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap 2 bersama tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Tersangka bernama Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari untuk memastikan kondisi kesehatannya sedang dalam keadaan prima. Dan berdasarkan informasi yang beredar, wanita tersebut akan langsung ditahan. Hal itu dibenarkan oleh sahabat dekatnya, Fitri Salhuteru.
“Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi tidak adil di negeri ini,” kata Fitri Salhuteru dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Jawapos.com.
Laporan pria bernama Dito kepada wanita benama Nikita Mirzani itu teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 1 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (adm)
Discussion about this post