Avesiar – Jakarta
Memahami syariah pernikahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Meskipun terdapat panduan secara umum tentang pernikahan di dalam Islam, hal ini kemudian juga harus dimaknai dengan benar dari ayat Al Qur’an dan Hadits.
Selain konteks pernikahan itu sendiri, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Sabtu (26/11/2022), Islam juga memberikan ruang kepada Muslim untuk menikah lebih dari satu atau poligami (taaddud zaujat).
Hal berikut ini, meskipun tidak umum terjadi di masyarakat sekarang, tentu akan menimbulkan pertanyaan tentang hukum poligami lebih dari empat istri dalam satu waktu.
Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa:
Pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram.
Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan. Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah.
Ketiga, wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Dalam fatwa yang ditandatangani di Jakarta, pada 19 April 2003 ini mengutip sejumlah ayat Al Qur’an dan hadits. Di antara dalil ayat Al Qur’an adalah sebagai berikut:
Pertama, QS Surat An-nisa ayat 3
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
Kedua, Surat At-tahrim ayat 8
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Di samping dalil dari ayat Al Qur’an di atas, terdapat beberapa hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:
Dari Qais Ibn Al-Harits RA dia berkata,
“Saya masuk Islam, sedang saya telah memiliki istri delapan. Lantas saya menghadap Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam (menanyakan ihwal masalah ini) dan beliau bersabda, “Pilih dari mereka empat” (HR Abu Dawud).
Semoga fatwa serta beberapa landasan atau dalil dalam fatwa MUI terkait hukum beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan, bisa menjadi pedoman dalam pra-nikah. (adm)













Discussion about this post